lowongan dokter di denpasar

Kualifikasi Khusus:

*S1 Kedokteran, sudah PTT
*Berpengalaman ICU / UGD 2 thn,
*Mempunyai sertifikat ACLS, ATLS, Hiperkes

Persyaratan Umum:
Max.35 th, mempunyai loyalitas tinggi, energik, dapat bekerjasama dalam tim, jujur & bertanggungjawab

Kirimkan Lamaran lengkap ke:
PO BOX 3263 Denpasar

atau email to:

recruitment@kasihibuhospital.com

Menteri Baru - Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Menteri Baru SBY 2009-2014


1. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan: Marsekal TNI Purn Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
6. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
8. Menteri Hukum dan HAM: Patrialis Akbar
9. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Zahedy Saleh
11. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
12. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu
13. Menteri Pertanian: Suswono
14. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
15. Menteri Perhubungan: Freddy Numberi
16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Sedyaningsih
20. Menteri Pendidikan Nasional: M Nuh
21. Menteri Sosial: Salim Assegaf Aljufrie
22. Menteri Agama: Suryadharma Ali
23. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik
24. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
25. Menneg Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata
26. Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM: Syarifudin Hasan
27. Menneg Lingkungan Hidup: Gusti Moh Hatta
28. Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar
29. Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: EE Mangindaan
29. Menneg Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faisal Zaini
31. Menneg PPN/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
32. Menneg BUMN: Mustafa Abubakar
33. Menneg Perumahan Rakyat: Suharso Manoarfa
34. Menneg Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng

Pejabat Negara:
1. Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Kuntoro Mangkusubroto
2. Kepala BIN (Badan Intelijen Negara): Jenderal Pol Purn Sutanto
3. Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal): Gita Wirjawan

Sandiaga Salahuddin Uno Mengawali Sukses dari Kebangkrutan



Saya mengagumi Pak Sandiaga sebagai seorang entrepreneur yang cemerlang dan religius. Saya sangat ingin belajar tentang capital market langsung dari Beliau..Semoga semua ini bisa terwujud.

Berikut ini adalah sekilas tentang Pak Sandiaga.i

Ia enggan terjun ke dunia politik. Karena, politikus sudah banyak dan Indonesia membutuhkan jauh lebih banyak pengusaha.

-Ririn Radiawati Kusuma-

KEBERUNTUNGAN dan kesempatan yang selalu ia peroleh tatkala keterimpitan mendera membuat Sandiaga Salahuddin Uno mencapai apa yang oleh peradaban modern disebut sebagai kesuksesan. Yang terakhir adalah tatĂșala namanya masuk daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia 2009. Pria kelahiran Rumbai, Riau, 28 Juni 1969 ini pun masih terheran-heran dengan itu semua. “Saya enggak tahu, mereka dapat dari mana data itu. Sayajuga tidak pernah merasa melaporkan kekayaan saya kepada institusi atau seseorang,” kelakarnya ketika ditemui Media Indonesia di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan, seusai menghadiri acara Shell Entrepreneur Award, Jumat (5/6), pekan lalu.

Bila ditarik lagi ke belakang, sosok yang akrab dipanggil Sandi ini bukan tanpa perjuangan untuk meraih posisinya saat ini sebagai pengusaha sukses dan bahkan masuk daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia. Di antara mereka yang masuk daftar itu ialah pengusaha termuda. Sandiaga berada di posisi 58 dengan kekayaan sebesar US$220 juta atau sekitar Rp22 triliun.
“Saya malah enggak yakin kalau harta saya sebanyak itu,” kelakarnya. Untuk mencapai kesuksesan tersebut, Sandiaga tidak lepas dari titik balik yang pernah ia alami untuk mencapai posisi sekarang. Sesungguhnya ia memulai perjalanan menuju kesuksesan dengan bangkit dari sebuah keterpurukan.
Hikmah krisis Di balik getirnya krisis pada 1998, Sandi malah berterima kasih dengan adanya krisis 10 tahun lalu yang membuatnya di-PHK dari tempatnya bekerja. Sandi lulus dari Wichita State University, Amerika Serikat, dengan predikat summa cumlaude. Setelah itu, ia mengawali karier sebagai karyawan Bank Summa pada 1990.
Pada, 1991 ia mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di George Washington
University, Amerika Serikat. Ia lulus dengan indeks prestasi kumulatif 4,00. Pada 1994, ia bergabung dengan MP Holding Limited Group sebagai investment manager.
Pada 1995, ia pindah ke NTI Resources Ltd di Kanada dan menjabat Executive Vice
President NTI Resources Ltd dengan penghasilan US$8.000 per bulan atau sekitar Rp80 juta. Datangnya badai krisis moneter pada 1998 membuatnya tak bertahan lama di posisi puncak itu. Krisis tersebut menyebabkan perusahaan tempatnya bekerja bangkrut. Semua tabungan hasil jerih payah yang diinvestasikannya ke pasar modal juga turut kandas akibat ambruknya bursa saham global.Di tengah keterpurukan itu, Sandi memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan menumpang di rumah orang tuanya, Henk Uno dan Mien R Uno, karena tidak mampu membayar sewa rumah. Situasi tersebut sempat membuat pria yang kini berusia 40 tahun itu hampir putus
asa. Keadaan krisis membuat ia berpikir bahwa ia tak mau menjadi karyawan lagi. Dengan alasan tidak bisa independen secara fi nansial dengan menjadi karyawan, Sandi menggunakan peluang yang ada untuk menjajal dunia wirausaha. “Sebagai pengusaha, saya akan lebih mandiri secara keuangan daripada menjadi pegawai,” katanya. Berawal dari mendirikan perusahaan penasihat keuangan dengan teman SMA-nya bernama PT Recapital Advisors pada 1997, ia mempelajari seluk-beluk bisnis, antara lain dari William Soeryadjaya. Pada 1998, Sandi dan Edwin Soeryadjaya, putra William, mendirikan perusahaan investasi PT Saratoga Investama Sedaya. Bidang usaha yang
digarap meliputi pertambangan, telekomunikasi, dan produk kehutanan. Berbekal jejaring relasi de- ngan perusahaan serta lembaga keuangan dalam dan luar negeri, Sandi menjalankan bisnis itu. Usahanya menghimpun modal investor untuk mengakuisisi perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Kinerja perusahaan yang krisis itu lantas dibenahi dan dikembangkan. Setelah pulih, aset perusahaan dijual dengan nilai tinggi. Ada 12 perusahaan yang sudah diambil alih. Beberapa perusahaan telah dijual, antara lain PT Dipasena Citra Darmaja, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), dan PT Astra Microtronics.

Resep sukses
Dengan pengalamannya bangkit dari keterimpitan krisis, Sandi mengaku tak lepas dari kesempatan yang diberikan Allah kepadanya. “Saya tidak akan menemukan peluang kalau tidak terbentur pada situasi yang mepet,” ujarnya. Dengan mengutip salah satu ayat suci Alquran yang berarti, “Setiap ada kesulitan selalu ada kemudahan di baliknya,” pengusaha yang religius ini menarik benang merah dari pengalaman hidupnya, yaitu struggle atau berjuang. Namun, ia mengaku terlambat untuk menjadi pengusaha. “Saya menjadi pengusaha pada usia 28. Itu saya merasa sudah terlambat,” ujarnya. Ayah dua anak ini berpendapat bahwa benih pengusaha harus dipupuk sejak kecil. Merupakan tanggung jawabnya sebagai Wakil Ketua Unit Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk melahirkan
pengusaha-pengusaha di Indonesia. “Keterampilan untuk menjadi pengusaha harus dididik dari kecil,” ujarnya. Ia mencontohkan pemenang Shell Entrepreneur Award yang telah merintis usaha sejak mereka masih usia belasan. “Saya kagum dengan mereka. Bakat mereka ini harus dipupuk untuk kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan,” katanya. Ia melihat Indonesia sedang dalam masa krisis pengusaha.
Bayangkan, katanya, caleg saja gampang didapat. Kemarin untuk pemilu legislatif saja
sudah terdaftar sebanyak 500 ribu caleg. “Sementara itu, cari pengusaha 100 ribu saja susah,” katanya. Keprihatinan itulah yang membuatnya enggan terjun di dunia politik. “Indonesia butuh pengusaha. Politikus sudah banyak,” candanya. (X-9)

ririn@mediaindonesia.com

Merger dan Akuisisi : Pengertian, jenis, Alasan, Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi


Pengertian Merger dan Akuisisi, Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).



Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).

Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :
a. Merger atau konsolidasi
Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
b. Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
c. Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).


Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).

Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a. Pertumbuhan atau diversifikasi

Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi

Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana

Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi

Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak

Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilik

Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan

Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)

Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)

Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).

Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)