Oleh : Arizia Dwi Handoko
Allah SWT telah menganugerahkan sumberdaya hutan yang mempunyai fungsi strategis bagi kelangsungan hidup rakyat Indonesia. Hutan memiliki fungsi ekologis yang dapat mengatur sistem hidrologi, iklim mikro atau kesuburan tanah. Hutan juga memilki fungsi sosio-ekonomis karena dapat memberikan kontribusi pendapatan negara serta bagian dari budaya masyarakat adat yang tinggal di sekitar hutan. Oleh karena itu, ’emas hijau’ yang luasnya tinggal 133.694.685, 18 ha (Statistik Kehutanan Indonesia, 2006) harus dikelola di atas prinsip keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan lahir batin bagi segenap komponen bangsa.
Islam sebagai agama rahmatan lil ’alamin yang diturunkan Allah ke bumi untuk dijadikan syariah (peraturan) bagi umat manusia. Sehingga wajib bagi setiap muslim dalam beramal harus berdasarkan syariah islam, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 48 yang artinya, ”Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan syariah (aturan) dan jalan yang terang”. Penggunaan kata syariah dalam Alquran terdapat juga dalam Surah Al-Jasiyah ayat 18 yang artinya, ”Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. Ada tujuh kata yang seakar dengan dengan syariah yang terdapat dalam Alquran. Semuanya itu berarti aturan hidup, pedoman hidup, dan jalan yang harus diikuti untuk kebahagian hidup.
Sampai saat ini, pengelolaan hutan di Indonesia belum berkiblat pada syariah Islam sepenuhnya tetapi lebih condong pada ideologi kapitalis. Pemanfaatan hutan hanya economic oriented tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis-ekologis. Sehingga jangan heran kalo ada pertambangan di hutan lindung dengan tarif lebih murah dari harga pisang goreng. Pemerintah Indonesia telah melegalkan pertambangan di hutan lindung dengan mengeluarkan kebijakan destruktif berupa Perpu No.1 Tahun 2004, Keppres No. 41 Tahun 2004 serta UU. No.19 tahun 2004. Dan terkait dengan tarif sewa di hutan lindung diatur dalam PP. No.2 tahun 2008.
Fenomena kebijakan-kebijakan destruktif yang berpotensi mengakibatkan bencana alam telah Allah firmankan dalam Surat Asyuura ayat 30 artinya, ”Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahan mu)”. Ayat ini memberikan ibrah bahwa apabila pemerintah tetap ’arogan/jahil’ dalam mengelola sumberdaya hutan maka dapat dipastikan musibah yang lebih besar akan segera datang. Sepanjang tahun 2000 sampai dengan tahun 2006, sedikitnya 392 bencana banjir dan longsor terjadi di pelosok negeri. Ribuan orang meninggal, ratusan ribu lainnya menjadi pengungsi (Sawit Watch, 2008).
Sudah saatnya syariah Islam dijadikan ideologi pembangunan kehutanan nasional menggantikan kapitalisme kehutanan yang telah mengakibatkan laju deforestasi sebesar 1.089.560 ha per tahun (Statistik Kehutanan Indonesia, 2006). Karena hanya dengan syariah islam akan terwujud pengelolaan hutan yang mampu menjamin kemashlahatan hutan dan umat. Berikut ini beberapa prinsip dalam sistem kehutanan syariah yang bersumber dari Al-Quran, Al-Hadits dan ijtihad ulama, antara lain:
- Hutan termasuk dalam kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu atau negara.
- Pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara saja, bukan oleh pihak lain (misalnya swasta atau asing).
- Islam tidak memperbolehkan ’menghasilkan uang dari uang’. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan.
- Investasi sektor kehutanan hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam.
- Pengelolaan hutan dari segi kebijakan politik dan keuangan bersifat sentralisasi, sedangkan dari segi administrative adalah desentralisasi (ditangani pemerintahan propinsi/wilayah) .
- Negara memasukkan segala pendapatan hasil hutan ke dalam Baitul Mal (Kas Negara) dan mendistribusikan dananya.
- Sesuai kemaslahatan rakyat dalam koridor hukum-hukum syariah.
- Negara boleh melakukan kebijakan hima (melindungi) atas hutan tertentu untuk suatu kepentingan khusus.
- Negara wajib melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaan hutan.
- Negara wajib mencegah segala bahaya (dharar) atau kerusakan (fasad) pada hutan.
- Negara berhak menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas atas segala pihak yang merusak hutan.
Referensi :
- http://agamadanekologi.blogspot.com/2007/03/pengelolaan-hutan-berdasarkan- syariah.html. 6 Maret 2008.
- http://www.dephut. go.id. 6 Maret 2008.
- http://www.jatam. org/content/ view/244/ 35/. 16 Februari 2008.
- http://id.wikipedia .org/wiki/ Perbankan_ syariah#Dunia. 6 Maret 2008.